Mengejutkan, Taiwan menjadi negara pertama di Benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis (17/5). Rancangan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Konstitusional tahun 2017 yang memerintahkan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara resmi.
Pengadilan pun memberi waktu dua tahun kepada parlemen untuk meloloskan undang-undang perubahan paling lambat pada 24 Mei. Lebih cepat dari target, 17 Mei RUU itu sudah ketuk palu.
Di Indonesia sendiri, pernikahan sesama jenis masih terkategori ilegal. Meski begitu, hak-hak kaum LGBT dilindungi oleh negara. Keberadaan mereka dianggap biasa saja.
Mengusiknya, berarti melakukan pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Sehingga, jika gerakan berlabel HAM ini terus dibiarkan di tengah atmosfer sekularisme yang kian menguat, bukan tak mungkin suatu saat Indonesia akan bernasib sama dengan Taiwan.
Padahal, jika LGBT itu HAM, mengapa semua agama menolaknya? Mengapa semua kitab suci mengutuknya? Dalam perspektif Islam, hal yang demikian termasuk dosa besar. Bahkan, pelakunya dijatuhi hukuman mati.
Sebab, justru LGBT bertentangan dengan HAM, fitrah manusia, dan akal sehat. Ia merupakan penyakit menular yang menjadi kriminal dasar atas kemanusiaan. Sehingga, amat keliru membelanya dengan berbagai dalih dan substansi tidak berdaya terhadap tekanan berbagai kepentingan global.
Pengirim: Hasni Tagili, M. Pd, Konawe, Sulawesi Tenggara