Memasuki tahun pelajaran baru, peserta didik yang dinyatakan lulus mulai berbondong-bondong memilih sekolah favorit untuk menempuh pendidikan selanjutnya. Namun dalam hal ini sistem pendidikan menawarkan pemerataan pendidikan dengan menerapkan aturan zonasi yang diberlakukan dari tahun 2018. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemberlakuan sistem ini membuat heboh masyarakat, pasalnya sistem zonasi ini mensyaratkan jarak rumah dengan sekolah dengan radius 1,1 km. Kebijakan ini menuai banyak komentar khususnya dari para orangtua yang menginginkan anaknya mendapat sekolah favorit.
Banyak dari mereka yang menyesalkan karena kebijakan tersebut membuat beberapa anak terhambat hak untuk mendapatkan pendidikannya, selain itu ada yang sampai anaknya depresi, sudah berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan nilai yang baik, tapi tidak diterima di sekolah negeri manapun karena alasan jarak.
Para pengambil kebijakan seharusnya memikirkan lebih matang lagi, jangan sampai kebijakan yang dibuat mengorbankan semangat belajar anak.
Pengirim: Sri Rostika, Mahasiswi PAI