Senin 15 Jul 2019 15:50 WIB

Menyoal Penolakan Peninjauan Kasus Baiq Nuril

kasus Baiq Nuril memperlihatkan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

Penijauan PK Baiq Nuril ditolak. Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan kembali ( yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari Sindonews.com, Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Baca Juga

Putusan MA ternyata tak hanya membuat  banyak pihak di negeri ini kecewa, terhadap objektivitas dan keadilan hukum kita. Putusan itu juga membuat banyak media luar negeri mengeluarkan berita "sindiran" terhadap pemerintah terkait kasus Baiq Nuril. 

Media internasional yang berbasis di Amerika Serikat, media seperti Reuters, Washington Post hingga New York Post ramai-ramai memberitakan kasus yang menjerat wanita tersebut. "Indonesia’s top court jails woman who reported workplace sexual harassment" yang artinya  "Pengadilan tertinggi di Indonesia penjarakan wanita yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja".