Penijauan PK Baiq Nuril ditolak. Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan kembali ( yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikutip dari Sindonews.com, Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Putusan MA ternyata tak hanya membuat banyak pihak di negeri ini kecewa, terhadap objektivitas dan keadilan hukum kita. Putusan itu juga membuat banyak media luar negeri mengeluarkan berita "sindiran" terhadap pemerintah terkait kasus Baiq Nuril.
Media internasional yang berbasis di Amerika Serikat, media seperti Reuters, Washington Post hingga New York Post ramai-ramai memberitakan kasus yang menjerat wanita tersebut. "Indonesia’s top court jails woman who reported workplace sexual harassment" yang artinya "Pengadilan tertinggi di Indonesia penjarakan wanita yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja".