Selasa 16 Jul 2019 15:49 WIB

Kasus Baiq Nuril Bukanlah Peradilan Sesat Sengkon-Karta

Kasus Baiq Nuril berbeda dengan peradilan sesat seperti Sengkon dan Karta

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

Kasus hukum yang membelit Baiq Nuril Maknun, guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tujuh Mataram Nusa Tenggara Barat, akhirnya menempuh jalan panjang yang berliku. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Baiq Nuril untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus hukum yang dialaminya.

Persoalan hukum yang dihadapi oleh Baiq Nuril, adalah persoalan antara atasan dengan bawahan, dilingkungan dimana Baiq Nuril sebagai guru honor disekolah tersebut , yang dapat untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Baca Juga

Perseteruan antara Baiq Nuril Dengan Kepala SMAN Tujuh Muslim terjadi pada pertengahan tahun 2012 yang lalu. Dimana Muslim menelpon Baiq Nuril hanya untuk menceritakan pengalaman Seksualnya dengan seorang wanita yang bukan isterinya.

Menurut Nuril percakapan via telefhone itu mengarah kepada pelecehan seksual terhadap dirinya. Maka Nuril merekam pembicaraan kepala sekolah dengan dirinya. Dan kemudian rekaman itu diserahkan oleh Nuril kepada temanya Imam. Belakangan rekaman percakapan itu tersebar luas dimedia sosial (medsos).