Kasus hukum yang membelit Baiq Nuril Maknun, guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tujuh Mataram Nusa Tenggara Barat, akhirnya menempuh jalan panjang yang berliku. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Baiq Nuril untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus hukum yang dialaminya.
Persoalan hukum yang dihadapi oleh Baiq Nuril, adalah persoalan antara atasan dengan bawahan, dilingkungan dimana Baiq Nuril sebagai guru honor disekolah tersebut , yang dapat untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Perseteruan antara Baiq Nuril Dengan Kepala SMAN Tujuh Muslim terjadi pada pertengahan tahun 2012 yang lalu. Dimana Muslim menelpon Baiq Nuril hanya untuk menceritakan pengalaman Seksualnya dengan seorang wanita yang bukan isterinya.
Menurut Nuril percakapan via telefhone itu mengarah kepada pelecehan seksual terhadap dirinya. Maka Nuril merekam pembicaraan kepala sekolah dengan dirinya. Dan kemudian rekaman itu diserahkan oleh Nuril kepada temanya Imam. Belakangan rekaman percakapan itu tersebar luas dimedia sosial (medsos).