REPUBLIKA.CO.ID, Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Dan hari ini, kondisi generasi (anak) memprihatinkan.
Anak semakin banyak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di tengah masyarakat. Seolah tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak-anak kita sekarang ini.
Sedangkan solusi yang sudah dilakukan saat ini belum menyentuh akar masalah sehingga kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak terus bertambah. Kekerasan dan kejahatan anak tidak bisa diselesaikan jika yang melakukan hanya individu atau keluarga.
Perlu peran negara sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyat tak terkecuali anak. Maka itu, negara harus membuat evaluasi menyeluruh atas setiap kebijakan terkait berjalannya fungsi keluarga.
Termasuk keberadaan lingkungan yang kondusif, kurikulum yang sejalan, serta penegakan hukum. Di samping itu, masyarakat juga wajib mengontrol peran negara sebagai pelindung rakyatnya.
PENGIRIM: Hardi Yeni, Makassar, Sulawesi Selatan