REPUBLIKA.CO.ID, Perempuan merupakan tonggak perubahan. Melalui perempuan, madrasatul ula terbentuk. Di tangannyalah peradaban gemilang lahir. Maka, negara wajib melindungi kehormatan perempuan melalui sistem yang benar.
Namun, nyatanya sekarang jauh dari harapan itu. Berbagai persoalan tak kunjung usai, termasuk persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasar kondisi itu, Komnas Perempuan mengajukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun, RUU PKS ini mendapat penolakan dari sebagian kaum hawa. Mereka menilai aturan dalam RUU tersebut dianggap multitafsir, bias gender, dan akan berdampak pada banyak perceraian.
Sebagai contoh, ketika perempuan berzina dengan dalih suka sama suka maka tidak masalah, kecuali jika ada yang mengadu baru dipidana. Itu kan tidak masuk di akal.
Masyarakat butuh sistem yang komprehensif, berkeadilan, dan menenteramkan--aturan hukum yang tidak hanya membuat jera pelaku tetapi juga membuat mereka sadar.
Pengirim: Hanah Nuraenah, Aktivis Muslimah Peduli Bangsa, Yogyakarta