REPUBLIKA.CO.ID, Seorang petani sekaligus Kepala Desa (Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tengku Munirwan pun dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas tuduhan memperjualbelikan dan menyalurkan produk yang belum mengantongi sertifikat. Kepolisian Daerah Aceh pun menetapkan Tengku Munirwan sebagai tersangka, Kamis (25/7).
Tengku Munirwan berhasil mengembangkan padi IF-8 dari benih padi bantuan Pemerintah Aceh untuk program pemberdayaan petani lokal. Petani di sejumlah wilayah setempat pun lebih memilih benih padi hasil pengembangan Tengku Munirwan.
Pasalnya, benih itu dapat menghasilkan padi 11,9 ton per hektare. Dengan alasan melindungi masyarakat dari hal yang berpotensi merugikan seperti gagal panen karena bibit yang belum terverifikasi, Tengku Munirwan dan benih IF-8 dicekal.
Dalam konteks ini, inovasi Tengku Munirwan semestinya diapresiasi. Dia perlu didampingi dan mendapatkan bantuan agar mudah memperoleh perizinan.
Pengirim: Lulu Nugroho, Cirebon, Jawa Barat