REPUBLIKA.CO.ID, Gelombang penolakan menguat atas rencana revisi UU Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Disinyalir, upaya ini berpotensi membatasi penanganan korupsi yang terbukti selama ini justru banyak dilakukan oleh oknum partai politik ataupun pejabat penyelenggara negara.
Sebagai lembaga antikorupsi, KPK selayaknya independen, bersih dari pengaruh dan intervensi pihak tertentu. Keberadaan dan kemandirian KPK justru harus didukung.
Sebagai bukti kesungguhan pemerintah dalam memerangi dan mengungkap praktik kotor dan merebaknya mental korup di kalangan pejabat negara.
PENGIRIM: Sapta Wulandari, Sleman, Yogyakarta
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer:
Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement