JAKARTA-- Kekalahan Indonesia dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO membuat pemerintah menerbitkan aturan baru. Aturan baru tersebut menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
Kementerian Perdagangan menyatakan, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil.
“Hal ini sangat disayangkan karena label halal memberikan jaminan perlindungan produk yang dikonsumsi bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” kata Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti saat dihubungi, Jumat (6/9)
Seperti yang kita tahu, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Tentu dalam Islam itu sendiri mengenal adanya standar halal dan haram.
Yang Menurunkan dan menetapkan standar halal haram ini adalah Allah Swt Sang Khaliq, dan itu haknya Allah Swt. Sedangkan kewajiban manusia adalah menjadikan nya standar atau tolok ukur dalam melakukan suatu perbuatan dan itulah tugas dan konsekuensi syahadat seorang muslim.
Syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan makanan selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat (bahaya). Sesuatu yang haram pasti lah tentunya berdampak tidak baik untuk tubuh manusia, itu juga telah dibuktikan lewat beberapa penelitian kesehatan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala kemashlahatan bagi hamba-Nya.
Tidak ada satu pun Syariat Allah yang merugikan kehidupan manusia. Bagi seorang muslim haruslah bisa memastikan setiap makanan yang masuk dalam tubuhnya terhindar dari sesuatu yang haram.
Maka tak seharusnya pemerintah mengorbankan label halal demi tunduk pada WTO. Karena itu juga berarti pemerintah telah berpotensi melanggar hak-hak konsumen, seperti yang dikatakan Ikhsan Abdullah sebagai ketua IHW. Sungguh memilukan jika ketundukan pada WTO justru menimbulkan masalah di dalam negeri.
Pengirim: Yuli Saputri, Muslimah Wonogiri