Akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP dan melimpahkan pembahasannya kepada DPR periode 2019-2024. Penundaan dilakukan untuk menampung aspirasi publik terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dianggap mengancam kebebasan berpendapat, kriminalisasi pers, hingga terlalu mencampuri ranah privat. Konon, UU KUHP ini sudah dirancang 40 atau 50 tahun lalu.
Tapi baru akhir-akhir ini hendak diwujudkan. Selama ini negeri kita masih menggunakan KUHP warisan penjajah Belanda. Jadi sudah sewajarnya jika negara kita memiliki undang-undang sendiri.
Hanya saja, undang-undang yang kita manusia buat sering kali menimbulkan pro-kontra. Karena manusia pada dasarnya lemah dan terbatas, secerdas apapun dia.
Akal manusia tidak akan mampu menjangkau hakekat terbaik dalam kehidupan. Pandangan manusia lebih bersifat subyektif dan mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Aturan terbaik bagi manusia tentu hanya datang dari Pencipta manusia. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan anggota dewan.
Pengirim: Tolawati, Makassar