Jumat 11 Oct 2019 12:45 WIB

Predator Seks Masuk Desa

Predator anak berkedok guru agama melecehkan anak-anak desa berusia 6 tahun

Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

Sebagai seorang ibu yang memiliki amanah untuk menjaga dan mendidik anak-anak, rasa khawatir dan gelisah kini menghampiri lagi. Bagaimana tidak? Kini, di kota kecil kami kembali terjadi kasus pencabulan terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 11 orang, mulai usia 6 hingga 16 tahun.

Bahkan yang mengejutkan adalah diduga korban usia 6 tahun dilecehkan oleh sesama korban yang telah berusia 11 tahun. Artinya, sudah ada korban yang sekaligus menjadi pelaku. Dan yang lebih menyakitkan lagi adalah pelaku utamanya seorang guru agama. 

Jika dulu ada slogan “pendidikan masuk desa”, “Pembangunan masuk desa”, kini kriminalitas masuk desa, termasuk predator seksual pun sudah masuk ke desa. Mengapa kasus pelecehan seksual ini masih terjadi? 

Tak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi dan kemudahan memperoleh informasi menjadi salah satu penyebab yang memberikan kontribusi cepatnya arus liberalisasi sampai ke masyarakat. Gaya hidup masyarakat desa sudah seperti gaya hidup di kota-kota metropolitan. Penggunaan gawai sudah menjadi gaya hidup bahkan sampai ke anak-anak sekali pun. 

Dengan tuntutan memenuhi gaya hidup ini, anak-anak dan remaja banyak yang terjebak pergaulan yang salah. Dalam kasus ini, salah satu daya tarik pelaku untuk mengajak korbannya main ke tempat tinggalnya adalah karena disediakan sambungan internet gratis melalui wifi, duuuh Ngeri.

Karena itu, sudah selayaknya kita sebagai orang tua membekali ilmu agama dan pemahaman yang benar tentang pergaulan, selain itu sebagai anggota masyarakat, kita pun tidak boleh cuek dengan keadaan lingkungan sekitar. Jika ada hal-hal yang mengarah pada pelanggaran norma dan agama, kita harus peka dan berani untuk amar ma'ruf nahyi munkar. 

Tapi tak cukup sampai disini saja, pelaku pelecehan (para predator seksual) pun harus mendapatkan hukuman berat karena sudah merusak masa depan korban. Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki sanksi yang tegas untuk pelaku, yaitu sampai pada hukuman mati. 

Hukuman yang ditetapkan oleh Islam insya Allah akan mampu menjadi pencegah agar hal yang serupa tidak terjadi lagi.. Wallahu a'lam bi ash-showab.

Oleh: Herni Kusmiati, Ibu rumah tangga, warga Kota Banjar

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement