Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap walikota Medan makin menambah deretan nama pejabat daerah yang berurusan dengan KPK. Setelah sebelumnya dilakukan OOT juga terhadap bupati Indramayu. Jika benar terbukti maka jumlah pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi jadi bertambah.
Kasus korupsi seperti tak ada habisnya di sistem hari ini. Bagaikan cerita drama yang berepisode. Selesei OTT di suatu tempat kemudian muncul lagi di tempat lain. Mirisnya kadang bukan hanya satu dua pihak yang terlibat, tapi lebih dari itu. Ada apa sebenarnya?
Pejabat yang berhasil menduduki kursi tertentu, mereka telah memenangkan pilkada yang tak murah harganya. Mekanisme politik yang mahal menjadi alasannya. Bayangkan saja pada waktu masa kampanye berapa kocek yang harus dikeluarkan untuk menutup semua kebutuhan. Belum biaya lain-lain yang harus dikeluarkan. Maka wajar ketika menjabat, balik modal menjadi hal yang biasa diusahakan.
Faktor individu juga mempengaruhi. Ketakwaan seseorang memberikan pengaruh bagaimana ia menjalankan amanah dalam memimpin. Jika imannya lemah, maka godaan yang datang akan berhasil merasukinya.
Kasus suap atau gratifikasi yang muncul dari kesadaran masyarakat yang kurang juga terkadang mempengaruhi. Dengan kata lain kontrol masyarakat yang lemah.
Sistem hukum yang menjerat koruptor juga tak membuat pejabat jera. Rompi oranye dan jeruji besi seperti bukan hal yang menakutkan. Bahkan masih bisa melambaykan tangan sembari melempar senyum di hadapan kamera. Sampai kapan ini terus terjadi?
Selama sistem yang bekerja masih memberikan celah munculnya korupsi, maka kemunculannya tak akan ada habisnya. Dalam hal mekanisme sebenarnya Islam telah memberikan panduan bagaimana seharusnya memilih seorang pemimpin.
Pemimpin dalam Islam harus memenuhi tujuh syarat yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu menjalankan amanah kepemimpinan. Tak hanya dari segi personalnya tapi juga dengan apa ia memimpin. Tak butuh banyak dana dalam proses pemilihannya. Duit tak habis percuma, pemimpin amanah pun menjadi hasil pemilihannya.
Selain personal yang memenuhi kriteria di atas, kontrol masyarakat yang kuat juga penting. Kemudian dalam Islam, hukuman untuk para koruptor pun dapat membuat jera. Hukum dalam Islam bersifat preventif juga kuratif. Koruptor bisa diberi hukuman ta'zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Dari yang paling ringan seperti teguran ataupun penjara sampai yang paling tegas hukuman mati.
Tentu kita sangat berharap drama berepisode ini segera berakhir. Jika faktor di atas diterapkan maka kasus korupsi bisa teratasi. Keberkahan akan datang dari yang Maha Penyayang.
Allah berfirman dalam QS. Al A'raf ayat 96 “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Wallahu a'lam.
Pengirim: Novita Fauziyah, S Pd, Bogor Jawa Barat