Akhir-akhir lini masa media sosial dibanjiri dengan foto-foto cross hijaber. Ini adalah modus baru dari para pelaku penyimpangan seksual.
Cross hijaber adalah seorang laki-laki yang memakai jilbab dan cadar. Aksi ini dilakukan agar mereka bisa masuk ke area khusus wanita dan bebas melalukan kontak fisik terhadap Lawan jenis.
Fenomena ini ternyata sudah berkembang ke berbagai pelosok daerah. Akun-akun pelaku cross hijaber ini juga memperjelas eksistensi mereka. Tanpa malu-malu mereka mengaku seorang cross hijaber.
Sungguh merosot sekali. Negara ini membebaskan warganya menyalurkan nafsu syahwatnya yang tidak terkendali. Tidak ada satupun upaya sistematis untuk mencegah kegiatan penyimpangan seksual. Masyarakat hanya berusaha membentengi lingkungan terbatas.
Fakta adanya cross hijaber tidak lepas dari lingkungan banyak menerima rangsangan seksual dengan bebas. Lihat saja acara TV yang banyak mempertontonkan aurat, film dengan adegan dewasa, hingga foto syur yang berseliweran bebas di medsos.
Kebutuhan biologis adalah fitrah bagi manusia. Namun Allah mengatur pemenuhannya dalam aturan yang jelas. Islam memberi jalan pemenuhan kebutuhan biologis dengan pernikahan.
Islam melarang pacaran, apalagi melakukan penyimpangan seksual. Pelaku penyimpangan seksual dalam Islam adalah perilaku yang dilaknat Allah SWT.
Islam mengatur tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Namun aturan Islam ini dicampakkan karena dianggap kuno. Padahal tanpa tata pergaulan yang islami manusia malah seperti binatang.
Pengirim: Ade Sugiarti