“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.(TQS Ar-Rum 41).
Bencana kemarau panjang dan krisis air bersih melanda negeri ini. Tidak hanya di Jawa, krisis air bersih juga merambah ke berbagai titik di Sumatra, Kalimantan, dan juga Sulawesi.
Patutnya kita merenungkan ayat di atas. Allah SWT telah memperingatkan kita bahwa bencana apapun yang terjadi adalah ulah manusia sendiri. Allah Maha Pemberi Rizki. Semua hambaNya yang diberi hidup pasti dicukupkan rizkinya termasuk air untuk kebutuhan mendasar. Tidak mungkin Allah SWT memberi hidup tapi tidak memberi rizki bukan?
Pemanasan global, hilangnya daerah resapan air akibat deforestasi (hilangnya hutan karena penebangan liar), pencemaran sungai dan danau, hingga kapitalisasi sumber daya air oleh perusahaan air minum adalah ulah tangan manusia yang menyebabkan krisis air bersih. Tentu semua itu harus diakhiri jika ingin berhenti dilanda bencana rutin tiap tahun ini.
Butuh peran semua pihak agar bencana krisis air bersih tidak terulang lagi. Terutama peran pemerintah. Ibarat film, pemerintah adalah pemeran utamanya karena punya kekuatan dana besar, SDM, dan sebagai penentu kebijakan.
Pun sulit rasanya menunggu individu sadar untuk tidak membuang sampah di sungai, menunggu pelaku penebangan dan pembakaran hutan untuk bertaubat, menunggu perusahaan air untuk berhenti beroperasi. Harus ada campur tangan pemerintah, melalui peraturan perundang-undangan dan sanksi yang tegas.
Swastanisasi dan kapitalisasi SDA adalah sumber terjadinya bencana. Pihak swasta bebas untuk mengeruk kekayaan alam demi memperkaya diri sendiri tanpa mempedulikan dampaknya terhadap lingkungan.
Kalaupun ada yang diberi sanksi, tidak bisa membuat mereka jera. Bahkan bukan menjadi rahasia ada kongkalikong antara pengusaha dan penguasa dengan cara ‘bermain uang’ agar si pengusaha bisa bebas mendapatkan keinginannya. Siapa pihak yang dirugikan? Tentu masyarakat.
Padahal sebagaimana hadits Nabi SAW “manusia berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Dalam islam, air yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu.
Pemerintah sebagai pelayan umat harus memastikan bahwa air bisa mudah didapatkan setiap orang. Maka sudah seharusnya menggunakan islam dalam sistem perundang-undangan agar kemaslahatan umat bisa terwujud. Dan agar Allah SWT tidak lagi memperingatkan kita dengan memberi bencana krisis air bersih bertubu-tubi.
Pengirim: Dwi Nesa Maulani S.Pd, Jombang, Jawa Timur