REPUBLIKA.CO.ID, Sertifikasi nikah bagi calon pengantin yang diwacanakan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi menimbulkan pro kontra. Padahal menikah itu hak setiap manusia.
Jika syarat secara agama dan hukum yang berlaku sudah terpenuhi, mengapa mesti disertifikasi? Tak masalah jika calon pengantin mendapat informasi dan mengikuti penyuluhan terkait.
Namun, wacana sertifikat nikah justru mempersulit aturan pernikahan dan memberatkan warga untuk melaksanakannya. Terutama dari segi biaya sehingga menimbulkan masalah.
Saat ini saja permasalahan pergaulan bebas, prostitusi, aborsi, dan kejahatan seksual lainnya masih marak. Dan belum ada solusi tuntas untuk mengatasinya. Karena itu, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang wacana tersebut.
Dengan demikian, wacana tersebut tidak menimbulkan masalah lain.
PENGIRIM: Titik Musrifatun Tsaniyah, Godean, Sleman.