Selalu ada wacana baru dari para pejabat anyar. Seperti wacana menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bakal dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Wacana tersebut mengundang polemik. Mendapat banyak penolakan dan kritik. Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan "jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).
Iqbal menyatakan wacana tersebut ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh. Seperti kita ketahui, nilai UMK lebih besar dari UMR.
Itupun hampir setiap tahun para buruh masih meminta kenaikan upah akibat semakin tingginya biaya hidup. Hal itu karena upah mereka tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan hidup yang terus meningkat. Contoh: Biaya pendidikan, kesehatan, listrik, pajak kendaraan dan lain sebagainya semakin melejit.
Jadi, UMK maupun UMR bukanlah ukuran kesejahteraan bagi buruh. Namun kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup terutama kebutuhan primer itulah yang akan memberikan kesejahteraan.
Sudah seharusnya segala kebutuhan primer publik seperti kesehatan dan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, rakyat terutama kaum buruh tidak kesulitan dalam memenuhi segala kebutuhan hidup. Sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Pengirim: Nusaibah Al Khanza (Pemerhati Kebijakan Publik, Malang-Jatim)