Majelis Ulama Indonesia (MUI) pekan ini meluncurkan program standardisasi pendakwah. Dikutip dari Republika.co.id, program ini dipandang sebagai upaya kongkrit yang sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran ajaran ekstrim di masyarakat.
Ini merupakan wujud nyata kementerian agama dalam kampanye perang terhadap radikalisme. Menatar setiap dai agar sesuai dengan proktor dakwah yang telah disiapkan, dengan materi yang moderat, tidak berbau radikal ataupun liberal.
Tujuannya, menghasilkan dai cinta NKRI, tak mengajak pada hal- hal yang bertentangan dengan Pancasila. Kedepan, para Pendakwah yang telah lolos program ini akan direkomendasikan oleh kemenag untuk mengisi ceramah agama di lembaga pemerintah dan instansi terkait. Pihak kemenag bahkan sampai memberikan garansi jika para pendakwah yang terstandar ini tergolong "aman" untuk memberikan ceramah.
Program ini nampaknya harus dikaji kembali, bagaimana pun sebagai negeri yang berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia memiliki keragaman pemahaman dalam memahami Islam. Semua perbedaan yang ada selayaknya mendapatkan perlindungan pemerintah dengan catatan sesuai Qur'an dan Sunnah.
Adanya standardisasi Da'i, akan membatasi ruang bagi penceramah lain untuk mensyiarkan Islam. Perkataan "aman" dan " Bergaransi" setidaknya menjadi indikasi bahwa ada semacam permintaan dari penguasa agar para Da'i bertindak sesuai keinginan mereka.
Semestinya, para ulama mengambil sikap yang bijak. Imam empat madzhab telah mencontohkan bagaimana bersikap secara politik dengan penguasa. Secara jelas mereka menjaga jarak dari penguasa dan berada di garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran.
Pengirim: Ummu Azka, Pendidik dan Anggota Komunitas Menulis tinggal di Serang Banten