Ironis, tak hanya mengimpor barang lain, negeri ini pun pengimpor sampah plastik. Padahal sampah impor yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar mencemari udara, bahkan ditemukan adanya kandungan polutan berbahaya pada telur ayam penyebab kanker hingga cacat saat lahir.
Telah sering terjadi penolakan impor sampah baik dari masyarakat maupun aktivis lingkungan karena sampah impor yang ditemui beracun dan tidak sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun aturan ini sering dilanggar.
Pemerintah harus bertindak tegas. Tidak cukup mengembalikan sampah impor ke negara asalnya, tetapi harus menghentikan pengimporan sampah. Jangan karena keuntungan sesaat lantas mengabaikan kesehatan masyarakat.
Pengirim: Ida Annisa, Sleman, Yogyakarta