Pelibatan keluarga adalah proses dan atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional. Demikian penjelasan menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Pasal 2 Permendikbud di atas, pelibatan keluarga diarahkan pada lima tujuan. Pertama, meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak.
Ketiga, meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak. Keempat, membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat. Kelima, mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Untuk merealisasikan lima tujuan ini keluarga harus terlibat dalam sepuluh kegiatan yang dirinci dalam Pasal 6.
Kegiatan yang dimaksud pasal 6 antara lain, Pertama, menghadiri pertemuan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan. Kedua, mengikuti kelas orang tua. Ketiga, menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan. Keempat, berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran.
Kelima, berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri anak. Keenam, bersedia menjadi anggota Komite Sekolah. Ketujuh, berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah. Kedelapan, menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan.
Kesembilan, berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif . Kesepuluh, memfasilitasi atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Anak di Satuan Pendidikan.
Demikianlah gambaran singkat mengenai pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan. Yang perlu dipertanyakan apakah bentuk-bentuk pelibatan keluarga di atas sudah relevan?
Secara yuridis keluarga memang bertanggung jawab terhadap pendidikan. Dalam Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Keluarga adalah bagian terkecil masyarakat. Jadi menurut UU RI ini mereka memang harus terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hanya yang perlu diperhatikan pelibatan keluarga harus rasional. Orang tua atau wali murid selain bagian dari masyarakat juga punya kepentingan dan tanggung jawab terhadap keluarganya yaitu bekerja mencukupi kebutuhan keluarga. Atas dasar ini sudah jelas sepuluh amanat dalam pasal 6 Permendikbud di atas tidak rasional untuk dilaksanakan secara total.
Untuk datang ke sekolah mengambil rapor anak saja kadang mereka kerepotan membagi waktu. Lalu bagaimana juga mereka harus berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran? Bagaimana juga mereka harus mengikuti kelas orang tua?
Bagaimana juga orang tua harus berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif ? Bukankah akan lebih baik jika sekolah mengadakan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari pada mengajak keluarga untuk masalah ini?
Perlu dipahami kedudukan keluarga dan sekolah itu beda. Dalam Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2003 sudah jelas kedudukan keluarga adalah sebagai lembaga informal. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Sedangkan sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang memiliki prosedur sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sebagai sebuah kebijakan Permendikbud Nomor 30 tahun 2017 ini memang perlu diapresiasi positif karena memang dapat memaksimalkan peran keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan. Hanya saja yang perlu diperjelas adalah bentuk-bentuk kegiatan dalam Pasal 6 Permendikbud tersebut.
Ada baiknya bentuk pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan juga memperhatikan kepentingan orang tua dalam keluarga. Salah satu alasan orang tua dan wali murid menyekolahkan anak adalah karena mereka tidak mampu menyelenggarakan pendidikan anak secara mandiri.
Banyak alasan juga kenapa seperti ini. Bisa jadi secara akademik memang tidak mampu. Bisa jadi secara akademik mampu tapi tidak ada waktu karena mereka harus bekerja mencukupi kebutuhan keluarga.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ini adalah tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003.
Memang disadari untuk mewujudkan tujuan pendidikan di atas sangat berat. Disadari juga pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan adalah salah satu cara untuk meringankan beban berat ini. Akan tetapi apapun alasannya, satu hal yang pasti bentuk pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan harus rasional dan benar-benar dapat dilakukan orang tua serta tidak memberatkan mereka.
Pengirim: Ilham Wahyu Hidayat, Malang, Guru di SMP Negeri 11 Malang