Kamis 26 May 2016 07:00 WIB

Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan

KH Didin Hafiduddin
Foto: Republika
KH Didin Hafiduddin

REPUBLIKA.CO.ID, Kejahatan seksual kini semakin menggejala dan merajalela tidak hanya di kota-kota besar bahkan telah menjalar sampai ke pelosok daerah.  Hal itu semakin menambah deretan permasalahan dan penderitaan bangsa. Rencana pemerintah untuk memperberat hukuman bagi pelakunya, khususnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seolah tidak berpengaruh terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang terus bermunculan.

Suatu fakta yang sangat memprihatinkan dan mengerikan bahwa sekarang pelaku kejahatan seksual bukan hanya orang dewasa, tetapi anak di bawah umur yang melakukannya. Kondisi tersebut tak pelak membuat Indonesia tergolong “darurat kejahatan seksual”, sebagaimana dikemukakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru-baru ini.

Mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2016 ini, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Dari pemeriksaan  kasus oleh penegak hukum dan laporan masyarakat terhadap berbagai kasus kejahatan seksual yang terungkap, ditemukan pengakuan dan pembuktian bahwa pelaku terlebih dahulu meminum minuman keras  serta akibat kecanduan melihat atau menonton VCD porno. Dalam kondisi demikian, peningkatan hukuman dan pendidikan seks yang 

komprehensif di sekolah yang diwacanakan oleh sejumlah kalangan, tidak menjamin akan mampu mengurangi atau menghilangkan kejahatan seksual. 

Oleh karena itu kebijakan dan tindakan pemerintah jangan hanya fokus pada hukuman, melainkan harus lebih serius mengatasi akar penyebabnya. Salah satu satu akar penyebab merebaknya kejahatan seksual di Tanah Air kita dan di seluruh dunia, ialah produksi dan peredaran minuman keras serta pornografi dan pornoaksi yang begitu mudah diakses oleh pengguna 

internet segala usia. Bahaya minuman keras, pornografi dan pornoaksi sangat merusak nilai-nilai kemanusiaan dan menjatuhkan kehormatan manusia sebagai makhluk susila. Tapi sangat disayangkan Kemendagri justru mencabut semua perda yang berkaitan dengan miras (Republika, 20 Mei 2016).

Suatu kekhawatiran yang cukup beralasan bahwa bangsa Indonesia telah mengalami gejala sindrom pornografi dan pornoaksi akut, apabila kita semua lalai dan terlambat mengantisipasi ekses kemajuan teknologi informasi. Hasil survey yang dilakukan Google sebagai penyedia data dan pencarian situs di dunia menunjukkan Indonesia merupakan negara ketiga 

terbanyak yang mengakses situs porno. Kondisi ini berpotensi menghancurkan generasi bangsa dan menenggelamkan nilai-nilai kehidupan yang beradab.

Kecanduan pornografi dan pornoaksi merusak otak manusia yang berakibat pada perilaku, sama seperti halnya bahaya kerusakan otak akibat kecanduan munuman beralkohol. Sebuah penelitian seorang ahli bedah saraf dari Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat, Donald L. Hilton Jr mengatakan bahwa interaksi visual dengan konten pornografi secara terus 

menerus bisa mengakibatkan kecanduan atau adiksi, yang pada akhirnya mengakibatkan jaringan otak akan mengecil dan fungsinya terganggu sampai kepada gangguan pada memori kerja otak. Penyusutan jaringan otak manusia 

yang memproduksi bahan kimia pemicu rasa senang menyebabkan kekacauan kerja zat kimia otak yang berfungsi sebagai pengirim pesan. Seseorang yang kecanduan pornografi dan pornoaksi akan sulit mengontrol perilaku, kehilangan rasa malu dan cenderung pada perilaku kekerasan.

Pencegahan dan penanganan bahaya minuman keras, pornografi dan pornoaksi dalam upaya pencegahan kejahatan seksual,  membutuhkan kepedulian, konsistensi, kerjasama dan yang teramat penting ialah rasa tanggung jawab di antara berbagai pihak. Dalama sebuah hadits dikatakan bahwa al-Khamru Ummul Fawakhisy (minuman keras itu sumber dari 

kejahatan). Terkait dengan penegakan hukum, di negara kita telah ada beberapa undang-undang yang mengaturnya, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Salah satu yang perlu diperhatikan dalam upaya mengantisipasi bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, di samping pentingnya tanggungjawab pemerintah dan penegakan hukum, sangat dibutuhkan menuntut peran dan tanggungjawab para aktor di luar negara. Untuk itu semua pihak baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat harus bersatu-padu mencegah jangan sampai bahaya kejahatan seksual semakin meluas, dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan umat dan bangsa.

Di sisi lain, pembangunan bidang agama yang dilakukan pemerintah akan kehilangan makna substansialnya kalau hanya berkutat pada isu kerukunan antarumat beragama, kebebasan dan hak asasi beragama serta deradikalisasi paham keagamaan. Sejatinya, substansi dasar pembangunan kehidupan beragama adalah penanaman akidah-keimanan dan ketakwaan kepada 

Allah SWT, pembinaaan dan bimbingan ibadah, muamalah dan akhlak dalam beragama. Belakangan dirasakan substansi dasar itu mulai tergerus pendidikan dan pengajaran agama yang diselenggarakan secara formal di semua jenjang pendidikan sekolah.

Kembali ke akar masalah kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, Islam memberikan peringatan dini dan langkah prefentif.  Dalam Alquran dijelaskan bahaya yang melanda umat Islam jika berpaling dari ajaran agama dan mengikuti produk pemikiran manusia yang menyimpang dari sirathal mustaqim (jalan lurus). “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.” (QS Maryam ayat 59-60).

Dalam Islam, minuman keras diharamkan baik produksi, perdagangan dan komsumsinya. Setiap orang dilarang mempertontonkan atau melihat aurat orang lain karena hal itu menimbulkan mudharat terhadap kesucian jiwa manusia. Pornografi dan pornoaksi  adalah perbuatan yang merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat kaum laki-laki dan perempuan. Selain itu, Islam melarang perzinahan dan mengancamnya dengan hukuman yang sangat keras.

Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan harus dilakukan sinkron dengan melarang penjualan minuman keras, menertibkan pornografi dan pornoaksi. Dalam kaitan itu semua pihak harus menyadari tanggungjawab bersama untuk mendorong kepedulian orangtua, guru, para tokoh umat dan tokoh masyarakat, politisi serta pers dan media terhadap penanggulangan penyakit masyarakat.

Demi kemaslahatan bangsa dan keselamatan generasi penerus, maka undang-undang yang melarang minuman keras harus segera dibuat tanpa menunggu lebih banyak lagi korban berjatuhan. Kita menghimbau kepada para anggota DPR-RI dan pejabat pemerintah bahwa mereka harus berpikir untuk menyelamatkan generasi muda dengan menolak pelegalan minuman keras dan mempertegas larangan pornografi yang menjadi pangkal dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang kian meresahkan.

Kalau pemerintah masih terus membiarkan minuman keras  beredar dengan seribu satu  alasan dan membiarkan marajalelanya pornografi, maka sama halnya dengan membiarkan bangsa ini tenggelam dalam kerusakan. Kita tidak menginginkan tumbuhnya generasi yang lemah, rusak serta tidak mempunyai  tujuan hidup. Jika segala sumber kerusakan itu terus 

dibiarkan, maka bangsa Indonesia akan mengalami masa depan dan tersungkur di tengah ekspansi kekuatan global yang menyerbu Tanah Air kita dari segala penjuru. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement