Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kenraras Vadma

SOLUSI CANGGIH ATASI KLITIH

Eduaksi | Monday, 11 Apr 2022, 14:18 WIB
ilustrasi : Republika

Peristiwa klitih yang dilakukan remaja pelajar di Yogyakarta lagi-lagi memakan korban jiwa. Kali ini korbann meninggal karena disambit dengan tali gir saat sedang mencari makanan untuk sahur pada 3 April 2022. Menurut para pelaku, mereka melakukan hal tersebut karena telibat perseteruan antar kelompok (geng) sehingga saat ada kesempatan, pelaku melangsungkan aksi klitih.

Sebenarnya sudah dari dulu fenomena klitih terjadi di daerah istimewa tersebut, dan menurut beberapa pelaku, motivasi klitih tak jauh-jauh dari ingin meluapkan emosi, balas dendam, mencari ketenaran, hingga pembuktian diri. Berbeda dengan begal yang melakukan kejahatan dengan motif merampas benda berharga sampai menghilangkan nyawa, klitih tidak mengincar benda berharga namun tetap bisa sampai menghilangkan nyawa.

Menurut mantan pelaku di tahun 2017, aksi klitih susah hilang dan sukar diatasi karena kebanyakan pelakunya adalah pelajar. Kalau pun dipenjara, paling hanya 5-10 tahun dan mereka sudah beregenerasi setiap tahunnya, bila diberi hukuman kekerasan agar jera pasti akan terhalang oleh HAM.

Sementara itu, Pemda DIY sudah mengeluarkan peraturan gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021, di mana sekelompok penjaga warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat dengan cara menjaga daerah-daerah yang biasa terjadi klitih, kemudian mengawasi kegiatan anak-anak tersebut seusai sekolah. Polisi juga rutin mengadakan razia bawaan anak-anak remaja untuk mengetahui apakah membawa senjata tajam untuk nglitih serta memberikan pembinaan di jalanan mengenai klitih. Namun wacana hanyalah wacana, klitih masih terjadi di tahun 2022.

Solusi Memberantas Klitih

Sebenarnya aksi klitih bisa dihentikan dengan serius bila mengenali karakteristik suatu geng atau kelompok yang melakukan kejahatan. Menurut kriminolog Walter B. Miller, enam karakteristik tersebut adalah terorganisir, adanya ketua atau pimpinan, adanya wilayah kekuasaan, adanya hubungan yang intens antara anggota, memiliki aktifitas illegal, dan memiliki tujuan. Terorganisir karena untuk melakukan aksi klitih pasti direncanakan, kemudian ketua dan pimpinan pasti dipilih untuk memimpin aksi, wilayah kekuasaan adalah tempat untuk melancarkan aksi, hubungan antar anggota adalah motif kuat untuk melakukan aksi, kemudian aksi klitih dengan membancok, memukul, dan sejenisnya adalah aktifitas illegal yang merupakan tujuan dari geng tersebut.

Untuk menghentikan klitih, pihak berwajib bisa menindak satu-persatu karakteristik geng tersebut. Dimulai dari mengangkap pimpinan dan anggota geng. Telusuri siapa saja pemimpin yang merencanakan misi klitih dari pelaku yang sudah ditangkap dan jangan lepasbebaskan anggota yang tertangkap sampai dapat nama-nama anggota lain terutama ketuanya. Kemudian perketat penjagaan oleh pihak berwajib di wilayah kekuasaan anggota geng yang memang biasa dilakukan klitih. Polisi mengatakan sudah sering menangkap pelaku yang merupakan pelajar, hal itu bisa di telusuri dimana pelaku bersekolah dan mangkal.

Selanjutnya untuk memberantas karakteristik hubungan antar anggota yang terus-terusan beregenarisi, bisa ditanyakan oleh pelaku yang tertangkap seperti apa proses untuk menjadi anggota, apakah ada pencarian khusus untuk regenerasi, ataukah ada sinyal-sinyal khusus untuk mengajak pelajar bergabung dan meng-klitih. Terakhir, pihak berwenang bisa memberikan sanksi yang lebih tegas bila sudah menangkap pelaku, selain dengan hukuman pidana, bisa dengan hukuman cancel culture seperti memviralkan pelaku ke media sosial agar masyarakat mengucilkannya dan mempersulit masa depannya dengan catatan kriminal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image