Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor di Ruang Henti Khusus (RHK) mungkin menjadi pemandangan sehari-hari yang biasa dijumpai di Perempatan Ruko Kalimas Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi.
Tujuan dibuatnya RHK adalah sebagai tempat pemberhentian khusus bagi para pengendara motor. Namun pada keyataannya Motor-motor tersebut lebih sering berhenti di depan zebra cross. Bahkan 30 detik sebelum lampu hijau, motor-motor tersebut sudah mengambil ancang-ancang untuk melaju di depan area RHK. RHK yang telah disediakan seakan dihiraukan oleh para pengendara motor.
Mungkin kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan bukan hanya di perempatan ini saja, melainkan di tempat-tempat lain yang juga terdapat RHK. Namun ini menjadi salah satu contoh kecil bagaimana sebenarnya keadaan lalu lintas di negara kita masih belum berjalan dengan baik. Kehadiran petugas lalu lintas pun mungkin juga tidak memberikan dampak yang efektif untuk meredam pelanggaran-pelanggaran ini.
Bukannya penulis merasa paling benar, tetapi setidaknya dengan adanya RHK kita bisa belajar bagaimana berkendara secara bijak dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Karena semua peraturan-peraturan yang diterapkan ini ditujukan untuk kebaikan kita semua pada saat berkendara.
Pengirim: Muhammad T, Bekasi