Senin 11 Jul 2022 08:30 WIB

Komnas HAM: Predator Seksual Semestinya Dijerat UU TPKS

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS untuk menindak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pelaku kekerasan seksual diganjar dengan hukuman maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan. Terbukti, kian banyak terduga predator seksual yang ditangkap polisi beberapa waktu terakhir ini. Misalnya,...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement