Senin 11 Jul 2022 06:39 WIB

Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya, Ini Penjelasan Kejaksaan

Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya, Ini Penjelasan Kejaksaan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya, Ini Penjelasan Kejaksaan
Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya, Ini Penjelasan Kejaksaan

Jombang - Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan asusila yang dilaporkan seorang santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kajari Jombang, Tengku Firdaus menyebut, Mas Bechi berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tersangka bakal disidangkan di Surabaya dengan pertimbangan keamanan atau kondusivitas wilayah.

"Dasar pemindahan sidang itu, berdasarkan telaah intelejen dari Forkopimda terkait kondusivitas wilayah dan telaah itu kita kirimkan ke Mahkamah Agung, mas, melalui ketua PN Jombang, dan Mahkamah Agung menyetujui bentuknya fatwa, yang menyetujui lokasi sidang terdakwa di Surabaya," terang Firdaus, Minggu (10/7/2022).

Secara administratif, lanjutnya, proses penuntutan ada di Kejaksaan Negeri Jombang. Hal ini mengingat locus delicti kejadian kasus tersebut berada di Jombang.

Penahanan yang dilakukan di Rutan Medaeng, untuk memudahkan proses hukum yang dijalani tersangka.

"Penuntutan ada di Kejaksaan Jombang, sedangkan Kejati hanya sebagai jaksa peneliti, setelah dinyatakan lengkap, diserahkan administrasinya ke Kejaksaan Negeri Jombang," bebernya.

"Ya kalau ditahan di sana (Rutan Medaeng) untuk lebih dekat, dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau di Jombang kan jauh," tambahnya.

Karena tersangka telah menjalani pelimpahan tahap 2 setelah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim, saat ini kejaksaan membentuk tim penuntut umum yang beranggotakan 11 orang.

"Dari Jombang ada 5 orang dan dari Kejati ada 6 orang, nah saya masuk sebagai penuntut umum di situ. Dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya," jelasnya.

Hingga berkas penuntutan rampung, putra Kiai M Muchtar Mu'ti tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 27 Juli.

"Tahanan dari jaksa penuntut umum, administrasinya dari Kejari Jombang, sebab P7-nya saya yang tanda tangani," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement