Senin 11 Jul 2022 14:34 WIB

Transjakarta Ungkap Kronologi Kecelakaan Pesepeda Meninggal Tersenggol Bus

Transjakarta mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya pesepeda

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Bus Transjakarta, ilustrasi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pesepeda setelah tersenggol bus TransJakarta, Ahad (10/7/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta, ilustrasi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pesepeda setelah tersenggol bus TransJakarta, Ahad (10/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pesepeda setelah tersenggol bus TransJakarta, Ahad (10/7/2022). Kejadian pada pukul 14.10 WIB itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang pengendara sepeda tersenggol bus Transjakarta yang beroperasi pada rute Tanah Abang - Pasar Minggu (9D) Kemarin,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Dia memaparkan, saat kejadian, bus baru saja berjalan setelah berhenti di Bus Stop Masjid Attaqwa arah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam kondisi bus melaju pelan, dari sisi kanan, kata Anang, seorang pesepeda mencoba untuk mendahului laju bus. 

“Pramudi sudah membunyikan klakson untuk memberi peringatan,” ujarnya.

Diduga akibat tidak memperhitungkan kecepatan dan adanya polisi tidur, pesepeda itu hilang keseimbangan dan terjatuh. Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kecelakaan, jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan proses autopsi. 

“Keluarga korban dapat memahami kejadian tersebut. Transjakarta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Kecelakaan Lalu Lintas Pancoran untuk diproses sesuai peraturan,” ucap Anang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement