REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT KAI Daop 4 Semarang siap melaksanakan aturan baru untuk perjalanan kereta jarak jauh yang mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga mulai 17 Juli 2022. "Pelanggan yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Kota Semarang, Senin (11/7/2022).
Menurut dia, PT KAI siap mendukung kebijakan vaksin booster, yang bertujuan mencegah peningkatan angka kasus Covid-19 tersebut. Oleh karena itu, lanjut Krisiyantoro, para calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga diimbau untuk segera untuk melakukan vaksinasi.
Baca: Anggota Panja DPR Minta Tiga Vaksin Booster Diujikan ke MUI
Dia menjelaskan, PT KAI juga masih menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun maupun klinik kesehatan milik perusahaan BUMN tersebut. "Jumlahnya akan terus kami tambah menjelang pemberlakuan aturan baru pada 17 Juli nanti," kata Krisbiyantoro.