Senin 11 Jul 2022 15:01 WIB

PT KAI Daop 4 Semarang Wajibkan Penumpang Kereta Vaksin Booster

PT KAI siap mendukung kebijakan yang bertujuan mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pemudik tiba di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (30/4/2022)
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sejumlah pemudik tiba di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (30/4/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT KAI Daop 4 Semarang siap melaksanakan aturan baru untuk perjalanan kereta jarak jauh yang mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga mulai 17 Juli 2022. "Pelanggan yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Kota Semarang, Senin (11/7/2022).

Menurut dia, PT KAI siap mendukung kebijakan vaksin booster, yang bertujuan mencegah peningkatan angka kasus Covid-19 tersebut. Oleh karena itu, lanjut Krisiyantoro, para calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga diimbau untuk segera untuk melakukan vaksinasi.

Baca: Anggota Panja DPR Minta Tiga Vaksin Booster Diujikan ke MUI

Dia menjelaskan, PT KAI juga masih menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun maupun klinik kesehatan milik perusahaan BUMN tersebut. "Jumlahnya akan terus kami tambah menjelang pemberlakuan aturan baru pada 17 Juli nanti," kata Krisbiyantoro.

Dia menyatakan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan untuk perjalanan kereta jarak jauh tersebut akan ditolak berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiket keberangkatannya. Sistem pemesanan tiket kereta jarak jauh, lanjut dia, telah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi.

Sehingga untuk memudahkan validasi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Krisbiyantoro menjelaskan, kebijakan baru tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement