Perangkat Desa Demo di Kantor Bupati Banyumas, Minta Kenaikan ADD
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Para perangkat desa menggelar aksi damai di kantor bupati Banyumas. | Foto: Idealisa Masyrafina
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ribuan orang dari Satria Praja Kabupaten Banyumas dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas, Senin (11/7/2022). Salah satu tuntutannya adalah menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Aksi damai ini merupakan upaya para kepala desa yang tergabung dalam Satria Praja Kabupaten Banyumas dan para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Banyumas dalam melaksanakan amanat organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa," ujar Ketua Umum PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.
Melalui aksi damai, Satria Praja Banyumas dan PPDI Banyumas memohon dan menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan DPRD Banyumas. Pertama, menaikkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Sehingga penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dapat diberikan secara maksimal sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi Perbup Nomor 13 Tahun 2022, serta agar honorarium BPD dan insentif RT dan RW dapat diberikan lebih layak.
Kedua, memberikan tunjangan hari raya (THR) setiap tahun kepada kepala desa dan perangkat desa sebesar satu kali penghasilan tetap. Ketiga, memberikan tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa dari desa janggolan dan semi janggolan.
Keempat, membuat peraturan daerah tentang tanah bengkok yang merupakan hak yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa. Kelima, memecah dan memekarkan Dinsospermasdes Kabupaten menjadi dua dinas yang terpisah yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Keenam, memberikan kebijakan dalam penyimpanan dana yang dikelola pemerintah desa di PT BPR BKK Purwokerto sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa.
Ketujuh, mengikutsertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas, setiap peraturan atau regulasi yang berhubungan dengan pemerintah desa.