Senin 11 Jul 2022 17:10 WIB

Ini Mekanisme Penggantian Lili Pintauli 

Aturan tentang anggota pengganti pimpinan KPK sudah diatur UU KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli dari jabatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, aturan tentang anggota pengganti pimpinan KPK sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Pasal Pasal 33 ayat 1 UU KPK berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Ayat 2 pada pasal yang sama berbunyi bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

"Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan," bunyi ayat 3 Pasal 33.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, ia tak tahu seperti apa mekanisme penggantian pimpinan KPK di UU KPK saat ini. Sebelumnya, jika pimpinan KPK tinggal dua atau tiga maka bisa dilakukan penggantian.

"Kalau hanya satu (yang mengundurkan diri), saya belum tahu nih mekanismenya apakah langsung diganti ataukah menunggu yang periode berikutnya," ujarnya. 

Mantan jubir KPK itu mengatakan, Komisi III komisi belum menerima informasi secara resminya terkait pengunduran diri Lili. Komisi III segera membicarakan penggantian Lili Pintauli usai masa reses. 

"Ini mengundurkan diri kan? Mengundurkan dirinya itu nanti apakah perlu dilakukan penggantian atau tidak, karena dari lima kan hanya satu, masih empat bisa menjalankan roda pemerintahan. Ini masih reses jadi belum (bahas) itu," kata dia

Kabar pengunduran diri Lili disampaikan Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut. Faldo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili dari KPK.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement