REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatur tentang insentif baik fiskal maupun nonfiskal bagi investor. Aturan ini, kata dia, akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Selain mengatur terkait insentif untuk para investor di IKN, aturan ini juga akan mengatur terkait pembiayaan dan pendanaan pembangunan ibu kota baru.
“Sedang kita siapkan, Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaan berdasarkan turunan dari UU,” ujar Suharso di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) lainnya, yaitu tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. “PP-PP lain sudah keluar, tapi untuk kewenangan kan harus bicara dengan DPR,” ujarnya.
Suharso mengatakan, pemerintah akan membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai investor dalam pembangunan IKN selama mengikuti Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditetapkan.
"Investasi pokoknya sepanjang mengikuti KPI kita tadi, yang ada disusun oleh kami di Bappenas, kan ada 24 KPI itu yang kita ikuti saja. Jadi kami akan mengikuti itu, kami akan lihat apakah sesuai atau tidak," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan terkait status lahan. Suharso ingin memastikan bahwa seluruh lahan di IKN telah dikuasai oleh negara sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Suharso mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang akan segera dimulai. Salah satu yang disiapkan yakni memastikan jalan logistik, pasokan air, dan juga infrastruktur dasar lainnya termasuk listrik.
“Karena kita ingin kota ini jadi trend setter Indonesia dalam rangka menjemput net zero emission, kita ingin mendemostrasikan transisi energi ke sana. Jadi kita sedang siapkan,” jelasnya.