Senin 11 Jul 2022 17:44 WIB

Menhub Minta Bandara, Pelabuhan, dan Terminal Sediakan Vaksinasi Booster

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan domestik per 17 Juli nanti.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan domestik per 17 Juli nanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan domestik per 17 Juli nanti. Karena itu, dia pun meminta, seluruh operator moda transportasi baik di bandara, pelabuhan, maupun terminal untuk menyelenggarakan kegiatan vaksinasi booster.

Penyelenggaraan vaksinasi booster ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta TNI dan Polri. “Saya minta kepada para operator dari bandara, pelabuhan, dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu,” kata Menhub di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (11/7).

Aturan ini, kata dia, tidak diberlakukan untuk perjalanan darat yang tidak melalui terminal.

“Memang kita akan mensyaratkan booster menjadi syarat perjalanan yang memang terukur. Artinya mereka yang udara, kereta api, darat kita lakukan, sedangkan yang tidak terukur memang sulit mendapatkan booster kita tidak berlakukan,” jelas Budi.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di masyarakat serta mencegah semakin meluasnya peningkatan kasus Covid-19. Menurut dia, penerapan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan domestik untuk merespons peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi akibat varian BA.4 dan BA.5.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis mengalami penambahan kasus yang sangat tinggi, yakni mencapai hingga ratusan ribu. “Jadi, kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada biarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” ucap Menhub Budi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement