REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, pihaknya membangun sistem data keanggotaan partai menyesuaikan dengan data kependudukan agar kecil kemungkinan adanya kartu tanda anggota (KTA) ganda.
Di sisi lain, dia juga mengakui, data ganda bisa terjadi dengan parpol lain karena sistem yang memang tidak terintegrasi. "Namun untuk kegandaan dengan parpol lain tentu masih bisa terjadi karena sistem keanggotan tiap-tiap partai sendiri-sendiri belum terintegrasi," ujar Kamhar saat dikonfirmasi Republika, Senin (11/7/2022).
Data ganda ini bisa saja terjadi karena seorang anggota terdaftar di lebih dari satu parpol. Kemungkinan yang bersangkutan telah menjadi bagian dari parpol lain, tetapi data keanggotaannya belum berubah atau dihapus di parpol sebelumnya.
Dia mengatakan, seorang anggota yang keluar dari partai mesti melapor atau diketahui untuk kemudian datanya dihapus. Menurut dia, persoalan data ganda anggota parpol ini menjadi perhatian semua partai.
"Mesti melapor atau diketahui untuk kemudian dihapus. Jika ketahuan KTA ganda dengan parpol lainnya, pasti dihapus," kata Kamhar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa pendaftaran partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022. KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk memeriksa data ganda anggota parpol.
"Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap (dokumen pendaftaran) setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindak lanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/7/2022).