Senin 11 Jul 2022 20:33 WIB

ICW Desak Dewas Tetap Lanjutkan Sidang Etik Meski Lili Pintauli Mundur dari KPK

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili terjadi saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

Rep: Mimi Kartika / Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) bersama anggota Dewas KPK  Syamsuddin Haris, Albertina Ho dan Harjono (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers usai sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho dan Harjono (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers usai sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas memandang Lili bukan lagi insan KPK, karena pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.

"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya kepada Republika, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, Dewas menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada 30 Juni 2022. Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022.

Menurut dia, Keppres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan Dewas. Apalagi sidang tersebut secara formal sudah dilakukan pada 5 Juli 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewan Pengawas telah berketetapan menjalankan sidang pada 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022," kata Kurnia.

ICW menilai, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. 

Padahal, kata Kurnia, agenda tersebut itu dapat dihadiri pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili, menurutnya, tidak terlepas dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang juga tidak menghormati sidang etik, karena segala penugasan di KPK didasari pada arahan ketua KPK. 

Hal penting lainnya yang patut dipertanyakan ialah kehadiran Firli ke kantor Dewas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung. Kedatangan Firli dinilai tidak lazim dan dapat memengaruhi penetapan sidang etik, hingga akhirnya Dewas tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili.

"Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik. Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," tutur Kurnia.

Karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap.

Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. 

Sebab, hal tersebut bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. 

 

Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK. Lili telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center(ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya.

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement