Senin 11 Jul 2022 21:14 WIB

Lili Pintauli Mundur dari KPK, Pengamat Dorong Dewas Lanjutkan Proses Hukum

Mundurnya Lili dari KPK dinilai tak berarti kasus yang menjeratnya telah selesai.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan) usai memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan) usai memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai tindakan profesional seorang penegak hukum. Namun, menurutnya, bukan berarti kasus yang menjerat Lili telah selesai.

 

Baca Juga

"Dengan mengundurkan diri itu berarti sebuah pengakuan bahwa Lili adalah orang yang secara profesional penegak hukum. Memang tidak pantas untuk berada di lingkungan (profesi penegak hukum) di KPK," katanya saat dihubungi Republika, Senin (11/7/2022).

Fickar melanjutkan, mundurnya Lili dari KPK bukan berarti kasus dugaan pelanggaran etik dan kasus lainnya selesai. Dengan bahan dan materi informasi yang dimiliki KPK, sudah cukup bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memproses secara hukum bahwa perbuatan Lili dapat dituntut sebagai perbuatan korupsi.

 

"Sehingga KPK sudah bisa mulai memproses perkara korupsinya,  penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena terus membayar gaji dan tunjangan-tunjangannya selama Lili berada di KPK," kata dia.

 

Menurut Fickar, Dewas KPK bisa menjadi pelapor. Proses hukum, Fickar melanjutkan, bisa menjadi sarana pembuktian dari pola rekruitmen komisioner KPK pada 2019 yang bersifat politis.

"(Rekrutmen) Itu tidak berhasil, karena lebih banyak dipengaruhi oleh kedekatan saja," ujar dia.

 

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

 

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK. Lili telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Presiden Jokowi.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center(ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya.

 

 

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement