Senin 11 Jul 2022 22:11 WIB

Pemkab Jayawija: Dana Desa Bukan Untuk Bayar Denda Pembunuhan

Dana Desa untuk kesejahteraan warga dan infrastruktur, bukan untuk denda.

Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah anggota suku di lembah Baliem memperagakan pertunjukkan Perang Antar Suku dalam festival budaya Lembah Baliem dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-70 yang diselenggarakan di Kampung Wosiala, Desa Wosilimo, Distrik Kurulu, Jayawijaya, Papua, Kamis (6/8) (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, terus mengingatkan 238 kepala kampung agar tidak menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah anggota suku di lembah Baliem memperagakan pertunjukkan Perang Antar Suku dalam festival budaya Lembah Baliem dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-70 yang diselenggarakan di Kampung Wosiala, Desa Wosilimo, Distrik Kurulu, Jayawijaya, Papua, Kamis (6/8) (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, terus mengingatkan 238 kepala kampung agar tidak menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, terus mengingatkan 238 kepala kampung agar tidak menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi saat di Wamena, Senin (11/7/2022), mengatakan, setiap turun ke kampung dan distrik bersama bupati selalu menyampaikan pesan itu. "Kami selalu mengingatkan warga bahwa dana kampung itu bukan untuk bayar kepala sebab dalam aturan tidak ada alokasi untuk itu," kata Marthin.

Baca Juga

Mantan Kepala Dinas Sosial Jayawijaya ini mengajak warganya saling melindungi, bukan saling membunuh. "Jangan menghargai nyawa manusia dengan uang," kata dia.

Pemerintah menyalurkan dana kampung untuk peningkatan kesejahteraan warga dari sisi ekonomi dan infrastruktur, bukan untuk denda.