REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, terus mengingatkan 238 kepala kampung agar tidak menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.
Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi saat di Wamena, Senin (11/7/2022), mengatakan, setiap turun ke kampung dan distrik bersama bupati selalu menyampaikan pesan itu. "Kami selalu mengingatkan warga bahwa dana kampung itu bukan untuk bayar kepala sebab dalam aturan tidak ada alokasi untuk itu," kata Marthin.
Mantan Kepala Dinas Sosial Jayawijaya ini mengajak warganya saling melindungi, bukan saling membunuh. "Jangan menghargai nyawa manusia dengan uang," kata dia.
Pemerintah menyalurkan dana kampung untuk peningkatan kesejahteraan warga dari sisi ekonomi dan infrastruktur, bukan untuk denda.
Marthin memberikan pencerahan bahwa dana kampung itu bukan milik perseorangan kepala kampung ataupun aparat kampung lainnya. Penggunaannya juga harus transparan di hadapan masyarakat.
"Itu bukan milik pribadi sehingga saya minta pengelolaannya harus lebih transparan," kata dia.
Ia mengharapkan kepala kampung di Jayawijaya tidak ada lagi yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana kampung. "Jangan hanya kepala kampung, bendahara yang membuat perencanaan. Harus libatkan masyarakat di kampung sebab ini berisiko hukum bila tidak dikelola dengan baik," ujarnya.
Marthin mengharapkan dinas terkait terus melalukan sosialisasi dan memantau pemanfaatan dana kampung agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah.