Senin 11 Jul 2022 22:31 WIB

Mahfud Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Minyak Goreng

Survei menunjukkan masyarakat sangat mendukung proses hukum di kasus minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian maksimal dalam menyelesaikan kasus mafia minyak goreng. Survei Indikator Politik menunjukkan masyarakat sangat mendukung proses hukum di kasus mafia minyak goreng.

"Kita terus mendorong langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung, sejauh itu untuk penegakan hukum dalam batas kewenangan," ujar Mahfud MD dalam diskusi daring Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang dipantau di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung setiap melakukan langkah hukum selalu berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, terutama yang akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tugas kejaksaan dan kepolisian adalah memproses pelanggaran hukum pidana yang nantinya diputuskan pengadilan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan hasil survei menunjukkan bahwa, 80,3 persen responden mengetahui dukungan Presiden Joko Widodo kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar mafia minyak goreng. Hasil survei menunjukkan responden yang sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam membongkar mafia minyak goreng sebesar 34,6 persen, responden yang mendukung 60 persen, kurang mendukung 2,3 persen, tidak mendukung 0,5 persen, dan tidak menjawab/tidak tahu sebesar 2,6 persen.

Burhanuddin mengatakan, bahwa terdapat 77,6 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan dapat menuntaskan kasus korupsi minyak goreng. Survei Nasional Indikator Politik Indonesia mulai melakukan pengumpulan data pada 16-24 Juni 2022.

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah ketika survei dilakukan. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang dengan responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Penarikan sampel hasil survei menggunakan metode multistage random sampling. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement