Selasa 12 Jul 2022 00:14 WIB

Jubir: Pemberian Vaksin Booster Menyesuaikan Ketersediaan

Jubir mengatakan, masyarakat tidak bisa pilih merek untuk vaksin booster.

Ilustrasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau penguat (booster) menyesuaikan ketersediaan di daerah setempat.
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Ilustrasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau penguat (booster) menyesuaikan ketersediaan di daerah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau penguat (booster) menyesuaikan ketersediaan di daerah setempat. Untuk itu, masyarakat tidak bisa memilih merek vaksin ketika akan melakukan vaksinasi booster.

“Ketersediaan itu disesuaikan dengan apa yang sudah kita penuhi dengan vaksinasi lengkap," ujar Reisa dalam bincang-bincang siaran sehat Antisipasi Puncak Kasus Covid-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, petugas kesehatan yang nanti akan menentukan jenis atau merek vaksin booster yang akan diberikan. "Jadi tidak perlu mikirin mereknya, datang saja booster, biar tenaga kesehatan yang menentukan, segeralah booster," ucapnya.

Ia mengharapkan dengan masyarakat melakukan vaksinasi dosis penguat dapat mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di dalam negeri. Reisa juga mengingatkan agar masyarakat kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan seiring dengan mulai naiknya kasus di dalam negeri.

"Selain dengan vaksinasi lengkap ditambah booster, memang yang paling penting untuk mencegah lonjakan kasus yakni protokol kesehatan," tuturnya.

"Jadi, yuk mari tingkatkan kembali kewaspadaan dan kedisiplinan kita dalam menjalankan protokol kesehatan dan jangan lupa segera lakukan vaksinasi booster," kata Reisa.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, vaksinasi dosis penguat akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik. Ia mengemukakan, area publik yang dimaksud yakni di kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mall, hotel dan sebagainya.

"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement