REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022). Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
SE berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, ujar Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut, menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat. Di samping itu kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Bukti-Bukti Meyakinkan Mualaf Gladys Islam adalah Agama yang Paling Benar
Pertama, bupati/wali kota mewajibkan booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.