Selasa 12 Jul 2022 09:28 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai 17 Juli 2022 penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan telah divaksinasi anti COVID-19 dosis ketiga (Booster). Bagi calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga maka wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR, atau tes cepat antigen dengan hasil negatif. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)