Skuter Listrik Berkeliaran di Malioboro, Sultan Minta Ditindak Tegas

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta.
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah skuter listrik  ditemukan beroperasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik sudah tidak diperbolehkan berkeliaran di kawasan wisata itu.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan agar penyewa atau pengelola skuter listrik ini ditindak tegas. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan operasional skuter listrik di Malioboro.

"Saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan, kan melanggar ketentuan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (11/7).

Petugas diminta untuk langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya skuter listrik yang beroperasi. Di Malioboro sendiri, katanya, juga sudah ada petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan.

"Sebetulnya tidak boleh (skuter listrik beroperasi di Malioboro), sudah ada aturannya, Malioboro kan ada petugasnya," ujar Sultan.

Seperti diketahui, Pemda DIY sudah melarang operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik dengan mengeluarkan SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada 31 Maret 2022.

Pelarangan diatur di kawasan Malioboro dan sekitarnya yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo, dan Jalan Malioboro.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Sanksi pun diberlakukan bagi pengelola yang masih menyewakan kendaraan tersebut di kawasan yang sudah diatur.

Terkait


Perdana Diluncurkan, Jamaah Haji Pakai Skuter Listrik dari Arafah ke Muzdalifah

Dukung Pulau Penyengat Jadi Wisata Hijau, PLN Ajak Masyarakat Gunakan Skuter Listrik

Fasilitas Skuter Listrik di Masjidil Haram

Pengunjung Malioboro Diizinkan untuk tak Pakai Masker

Posko TIS Disiapkan untuk Wisatawan di Malioboro

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark