Selasa 12 Jul 2022 11:17 WIB

8 ABK WNI di Taiwan Diizinkan Pulang ke Indonesia

Selama ini, otoritas Taiwan menutup pelabuhannya untuk proses pergantian awak kapal

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Pelabuhan Keelung di utara Taiwan.
Foto: Reuters/Shengfa Lin/ca
Pelabuhan Keelung di utara Taiwan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei telah menerima surat dari Maritime and Port Bureau, Ministry of Transportation and Communication (MoTC), Selasa (12/7/2022). Surat tersebut mengizinkan proses penggantian delapan ABK WNI (crew change) melalui pelabuhan di Taiwan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam sebuah pernyataan pada Selasa (12/7/2022). Seperti diketahui, selama ini, otoritas Taiwan menutup pelabuhannya untuk proses pergantian awak kapal karena mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya 8 ABK WNI MV Jiang Ye yang stranded tidak dibayar gaji selama 6 bulan di pelabuhan Taiwan. "Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan MoTC untuk meminta izin penggantian ABK dan mendorong tanggung jawab pemilik kapal untuk memenuhi hak gaji para ABK WNI tersebut dan segera menyediakan ABK pengganti," kata pernyataan Kemenlu RI.

KDEI juga terus menjalin komunikasi dengan para ABK untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. Selanjutnya KDEI berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Kemnaker dan BP2MI terus memastikan langkah repatriasi dan pemenuhan hak hak ketenagakerjaan para ABK sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement