Selasa 12 Jul 2022 12:22 WIB

In Picture: Sidang Praperadilan Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, Mardani mengajukan praperadilan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) memberikan berkas kepada Majelis Hakim saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kanan) merapikan berkas usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) bersiap menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kanan) bersama Denny Indrayana (kiri) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement