In Picture: Sidang Praperadilan Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, Mardani mengajukan praperadilan..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) memberikan berkas kepada Majelis Hakim saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kanan) merapikan berkas usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) bersiap menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kanan) bersama Denny Indrayana (kiri) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan.
Advertisement