Selasa 12 Jul 2022 13:19 WIB

WNA Gunakan Paspor Palsu, Ditangkap Usai Keluar-Masuk Indonesia 4 Kali

WNA mengaku berkebangsaan Meksiko menggunakan paspor dan identitas palsu

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto (tengah) menjelaskan terkait penetapan tersangka seorang WNA yang menggunakan paspor palsu kebangsaan Meksiko dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto (tengah) menjelaskan terkait penetapan tersangka seorang WNA yang menggunakan paspor palsu kebangsaan Meksiko dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW ditangkap pihak Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang karena menggunakan identitas palsu saat memasuki Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku keluar-masuk Indonesia sebanyak empat kali. 

"Ini perjalanan kelima ke Indonesia, sebelumnya pernah ke Indonesia dengan paspor yang sama, waktu itu belum berhasil diidentifikasi paspornya. Keluar-masuk empat kali kemudian yang terakhir kami gagalkan," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan usai konferensi pers di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/7/2022). 

Baca Juga

EW diketahui masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2022 pukul 18.00 WIB. EW terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda (Jepang) menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Perjalanan itu menggunakan visa dengan tujuan perjalanan bisnis. 

Pandu menjelaskan, belakangan ini pihaknya melakukan penerbitan elektronik visa atau e-visa yang diterbitkan melalui permohonan online, tanpa adanya pertemuan tatap muka. Menurut penuturannya, persyaratan dokumen EW lengkap sehingga bisa masuk ke Indonesia. 

"Proses semua itu dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi, KTP pemohon surat, permohonan pendirian perusahaan, foto copy paspor palsunya ini, nah kalau foto copy enggak bisa mengidentifikasi ini asli atau tidak secara fisik, foto copy-nya terlihat sama dengan aslinya. Dari itu visanya bisa terbit, praktis dia setengah kaki sudah punya izin untuk memasuki Indonesia, cuma pada saat ada di bandara kita identifikasi paspor palsunya," ujarnya.

Saat di bandara, petugas Imigrasi mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin, justru memiliki ciri fisik seperti etnis Tionghoa. EW juga tidak dapat berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, melainkan fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Hingga saat ini, identitas EW masih didalami, termasuk WN negara mana. 

Selain itu, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang digunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi. 

"(Rekam jejaknya) perjalanan-perjalanan sebelumnya kami nggak bisa mengidentifikasi karena masuk dengan jenis bebas visa waktu itu, tujuan aslinya wisata. Itu sudah selesai nggak ada masalah, lalu kedatangan beberapa kali dengan visa on travel jadi nggak ada urusan nggak ada permohonan visa dulu, jadi begitu landing beli visanya tidak masuk daftar penangkalan dikasih visa on travel ketemu petugas Imigrasi dicap izin masuk," ujarnya.

Petugas menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i, dan terbukti bahwa paspor tersebut palsu. Hal itu semakin diperkuat dengan adanya keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistemnya. 

Keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta menerangkan bahwa, nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. Selain itu, nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional. 

Pihak Imigrasi sudah menetapkan EW sebagai tersangka kasus pemalsuan paspor. EW dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Selama masa proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan saat ini ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement