Selasa 12 Jul 2022 14:04 WIB

Bambang Widjojanto Hingga Denny Indrayana Bela Mardani Maming di Praperadilan

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkumham Denny Indrayana bela Mardani.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkumham Denny Indrayana bela Mardani Maming di sidang Praperadilan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkumham Denny Indrayana bela Mardani Maming di sidang Praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming pada Selasa (12/7). Mardani menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Ya benar hari ini persidangan praperadilan dengan pemohon Mardani H. Maming selaku Bendahara Umum PBNU dan Termohon KPK RI," kata Prof Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani Maming kepada Republika, Selaa (12/7/2022).

Baca Juga

Denny dikenal sebagai mantan Wamenkumham sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm. Dijadwalkan, sidang praperadilan tersebut berlangsung mulai pukul 10 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Denny, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dikabarkan bakal menjadi kuasa hukum Mardani. Keduanya sudah diberi mandat oleh PBNU guna memberikan advokasi kepada Mardani.

"Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny.

Sebelumnya, KPK mempersilahkan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencegahan ke luar negeri.

"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Lembaga antikorupsi itu mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan Mardani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement