Selasa 12 Jul 2022 14:40 WIB

PTUN Jakarta Batalkan Keputusan Anies Terkait UMP 2022

PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, dikabarkan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Apindo DKI Jakarta.

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” kata keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7/2022).

Menurut PTUN, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 pada 16 Desember lalu, batal dan tidak sah. Alih-alih demikian, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 19 November 2021, berlaku dan mengikat.

“Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” lanjutnya.

Setelah adanya amar putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Utamanya, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh, tapi dibalas protes keras pengusaha.

Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikkan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement