Selasa 12 Jul 2022 16:01 WIB

Jokowi Segera Ajukan Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Presiden Jokowi segera mengajukan pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK ke DPR

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Lili Pintauli Siregar. Presiden Jokowi segera mengajukan pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK ke DPR.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lili Pintauli Siregar. Presiden Jokowi segera mengajukan pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK ke DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga saat ini masih belum ditentukan. Namun, pemerintah akan segera mengajukan nama pengganti Lili ke DPR.

“Masih dalam proses. Untuk pengganti dari bu Lili Pintauli masih dalam proses. Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR. Secepatnya,” kata Jokowi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).

Baca Juga

Jokowi mengatakan, hingga saat ini proses penggantian Wakil Ketua KPK masih dilakukan. Sebab, surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli baru saja diteken.

“Karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).

Ia menyebut, penerbitan Keppres pemberhentian Lili Pintauli tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement