Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dipertanyakan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. | Foto: ANTARA/Syaiful Arif
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kementerian membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT (42). Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIIAD), Aan Anshori mengaku heran dengan pembatalan pencabutan izin tersebut.
"Ngomongnya dicabut kemudian tidak jadi dicabut dan lain sebagainya. Ini tentu membingungkan," kata Aan, Selasa (12/7/2022).
Aan mengatakan, masalah dalam kasus ini bukan sekadar mencabut atau mengembalikan izin operasional Ponpes saja. Tapi, sejauh mana pemerintah bisa benar-benar mengevaluasi Ponpes Shiddiqiyyah terkait kasus dugaan pencabulan dan perkosaan yang terjadi.
Sejauh ini, kata Aan, atensi pemerintah terhadap kasus ini masih sangat minim. Seharusnya, pemerintah langsung membuka layanan aduan berupa hotline untuk para korban pascapenangkapan MSAT. Nantinya, misal ada santri atau wali murid yang pernah jadi korban maka bisa lapor di sana.
"Tapi pemerintah gak mikir kayak gitu, ribut dengan dicabut dan tidak dicabut (izin ponpes). Padahal yang paling subtansial adalah langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah packatertangkapnya MSAT," ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Jatim masih enggan menanggapi perihal pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam meminta media bersabar untuk pernyataan resmi yang baru akan disampaikan Rabu (13/7). "Besok konpres," ujarnya singkat.