Selasa 12 Jul 2022 16:30 WIB

PTUN DKI Menangkan Pengusaha, Batalkan Pergub Anies Soal UMP di Jakarta

Anies naikkan UMP 2022 jadi Rp 4,6 juta, PTUN DKI anggap yang sah Rp 4,4 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menemui massa buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menemui massa buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sesuai dengan gugatan yang diajukan pengusaha Ibu Kota. Dengan begitu, pergub yang diteken Gubernur Anies menjadi tidak sah.

"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Baca: Pendiri Cyrus Network Pasang Alphard Baru Yakin Anies tak Dapat Tiket Pilpres 2024

Pemprov DKI masih mempelajari putusan PTUN Jakarta yang juga mewajibkan gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan amar putusan. "Kami pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," ucap Riza.

PTUN DKI dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa, mewajibkan kepada tergugat (gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845.UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845 merupakan hasil rekomendasi dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

PTUN DKI juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Selain membatalkan kepgub, PTUN DKI dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Baca: Anies-Andika Pasangan Ideal dan Berpeluang Pecah Kebuntuan di Pilpres 2024

Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebelumnya, Gubernur Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021). Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp 225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement