Selasa 12 Jul 2022 17:39 WIB

Hasil Monitoring, Hewan Qurban di Kabupaten Kebumen Bebas PMK

Pemda telah mengawasi dan pencegah hewan qurban yang masuk ke Kebumen.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Petugas lapangan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kebumen melakukan monitoring penyembelihan hewan kurban.
Foto: Pemkab Kebumen
Petugas lapangan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kebumen melakukan monitoring penyembelihan hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN--Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen masih melakukan monitoring pqemotongan hewan qurban di beberapa lokasi hingga Selasa (12/7/2022).

Adapun, hasil monitoring pada hari kedua pelaksanaan ibadah qurban 1443 H, Senin (11/7/2022), tidak ditemukan hewan qurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Dengan begitu, hewan qurban di Kabupaten Kebumen seluruhnya dinyatakan sehat.

Baca Juga

"Kita patut bersyukur berdasarkan hasil monitoring tim di lapangan, pada hari kedua pelaksanaan ibadah qurban, tidak ditemukan adanya hewan qurban di Kebumen yang terjangkit PMK," ujar Bupati Arif Sugiyanto dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (12/7/2022).

Menurut Bupati, Pemda melalui dinas terkait telah melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hewan qurban yang masuk ke Kebumen. Dengan demikian, diharapkan seluruh hewan qurban yang disembelih tidak terkena PMK, dan layak dikonsumsi masyarakat.

"Pengawasan dan pemantauan sudah dilakukan jauh hari, beberapa prosedur sudah kita siapkan untuk mengantisipasi adanya PMK di Kebumen. Kita harapkan, sampai dengan batas hari tasyrik atau batas penyembelihan hewan qurban, tidak ada yang terkena PMK," tuturnya.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen, RR Pudji Rahaju menambahkan, sampai Senin (11/7/2022), hewan kurban untuk jenis sapi tercatat ada 2.646 ekor, kambing 7.830 ekor, domba 201 ekor, dan kerbau 2 ekor.

Semua hewan kurban yang dilaporkan masih tergolong sehat, ada beberapa ditemukan punya gejala ringan PMK sebanyak 13 ekor sapi. Namun, berdasarkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan tersebut masih bisa untuk qurban, dan layak untuk dikonsumsi.

"Sapi atau hewan qurban yang terkena gejala ringan masih tergolong aman untuk dikonsumsi, yang tidak boleh dijadikan hewan qurban yang sudah masuk gejala berat, itu tidak boleh, dan di Kebumen sampai saat ini tidak ditemukan," ujar Pudji.

Pihaknya menyatakan, monitoring dilaksanakan selama kegiatan pemotongan kurban yang dimulai pada tanggal 9 sampai 12 Juli 2022. Adapun untuk hewan qurban bergejala ringan PMK disarankan untuk pemotongan bersyarat dan dipisahkan dari ternak qurban lainnya.

Pemotongan bersyarat yang dilakukan, seperti perebusan jeroan, kepala, dan kaki serta packing daging qurban dengan tempat yang diupayakan tidak terjadi kebocoran. "Limbah pemotongan tidak dicuci atau dibuang ke saluran atau sungai yang bisa mengalir kemana-mana, tetapi dibuat lubang untuk  penguburan limbah," tutur Pudji.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pencegahan PMK, baik dari Polres dan jajarannya, dari Kodim dan Jajarannya, Disperindag, KUKM, BPBD, PMI, Kemenag , Camat dan seluruh Masyarakat yang juga berperan aktif di dalamnya, sehingga hewan Kurban di Kebumen bebas PMK.

Sampai dengan saat ini tim monitoring dari Distapang masih terus melakukan kegiatan di beberapa lokasi yang masih melakukan pemotongan pada hari ini Senin 11 Juli sampai dengan Selasa 12 Juli 2022. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement