REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang memenangkan gugatan pengusaha terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
"Dengan putusan majelis ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dia menjelaskan, tujuan mengajak Pemprov DKI untuk duduk bersama itu untuk mengakhiri polemik agar tidak berkepanjangan. Menurut Nurjaman, para pengusaha menggugat revisi UMP 2022 di PTUN DKI yang didaftarkan pada 13 Januari 2022, untuk mencari kepastian hukum.
Dia mengaku, menerima putusan PTUN DKI tersebut yang memenangkan gugatan Apindo DKI. Di sisi lain, PTUN juga meminta Gubernur Anies Rasyid Baswedan menetapkan UMP 2022 DKI sebesar Rp 4,5 juta atau lebih tinggi dari Rp 4,4 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami dari awal juga sudah menyatakan apapun putusan pengadilan, kami harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan," kata Nurjaman.
Baca: Akun Fashion Jepang Ikut Soroti Fenomena Remaja Citayam di Taman Dukuh Atas
PTUN DKI dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. PTUN DKI mewajibkan kepada tergugat (Gubernur Anies) menerbitkan keputusan yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845.
Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebelumnya, Gubernur Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021). Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp 225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Baca: Fenomena SCBD, Anak Citayam dan Bojonggede Penuhi Taman di Jakarta Pusat