REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak tertentu menghentikan intimidasi korban maupun saksi dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE. Meskipun terdakwa telah ditahan, LPSK menemukan adanya upaya intimidasi kepada korban, saksi, dan keluarganya oleh pihak tertentu.
"Kami meminta pihak-pihak tertentu menghentikan percobaan intimidasi kepada saksi dan korban maupun keluarganya. Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Hingga saat ini, kata Susilaningtias, LPSK tetap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. LPSK berkomitmen mendukung langkah aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kejahatan tersebut.
Komitmen tersebut, kata dia, salah satunya dengan cara menghadirkan saksi dan korban saat pemeriksaan atau pemberian keterangan dalam proses persidangan. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan terhadap JE.
Berbekal perintah pengadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap dan menjebloskan JE ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang pada Senin (11/7). Merespons hal itu, LPSK mendukung gerak cepat Kejati Jawa Timur yang langsung mengeksekusi perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
"Penahanan terdakwa dapat memberikan ketenangan para korban," kata dia.
Kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu, Jawa Timur, menimpa dua siswi. Saat kejadian, keduanya masih tergolong usia anak-anak. Kasus ini baru terkuak pertengahan 2021.